Sidang Online Anak sebagai Salah Satu Wujud Serius Negara dalam Pencegahan Covid -19

pada Senin, 08 Februari 2021
  • Berita Online

Oleh : Sri Marthaningtiyas (PK Muda Bapas Pati)

Seputarmuria.com, PATI – Pandemi Covid – 19 yang hampir 1 tahun terjadi saat ini membuat keterbatasan seluruh sektor kehidupan namun tidak menghalangi penegakan hukum di masyarakat khususnya bagi anak. Biasanya persidangan dilakukan secara tatap muka, namun dengan adanya pandemi ini, untuk mencegah penularan covid-19 sidang dilaksanakan dengan cara online. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang menyatakan dalam masa wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Meskipun dilaksanakan secara online, penerapan sidang Anak ini tetap dilakukan tertutup untuk umum.

Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum terdiri dari tiga (3) yaitu pertama “Anak yang Berkonflik dengan Hukum disebut dengan Anak, kedua adalah anak yang menjadi korban disebut dengan Anak Korban dan ketiga adalah anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana disebut dengan Anak Saksi.

Definisi dari anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana; Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami;

Dalam persidangan Anak Berhadapan dengan Hukum tentunya berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Persidangan dalam penanganan perkara dewasa (seseorang usia 18 tahun ke atas) pada setiap tingkatan proses hukum tidak memerlukan pendampingan dari orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali.

Selain perlunya pendampingan dari orang tua/wali, sidang Anak juga harus melibatkan Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas dalam menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi Anak, Pekerja Sosial yang menyajikan hasil laporan sosial (lapsos) bagi Anak Korban dan Advokat.

Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap anak dalam tingkat pertama dilakukan dengan hakim Anak dalam hal tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih. Hakim dalam memeriksa perkara dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan.

Proses persidangan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), anak wajib didampingi oleh orang tua/wali, advokat/pemberi bantuan hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan untuk anak korban atau anak saksi (Pasal 58 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Dalam hal anak korban atau anak saksi harus didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos), serta keterangannya dapat dilakukan di luar ruangan persidangan baik melalui perekaman elektronik.

Selain proses persidangan dalam Pasal 53 dan 54 UU Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur tempat, waktu dan sifat sidang. Tempat sidang Anak dilaksanakan di ruang sidang khusus anak, dengan ruang tunggu yang terpisah dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Waktu Sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa. Sifat Sidang Anak dilaksanakan secara tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Atribut dalam penanganan sidang Anak juga diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.

Sidang secara online ini diharapkan tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tujuan untuk mencapai kepentingan terbaik untuk Anak meskipun saat pandemi Covid – 19 ini.

Terpenting, anak merupakan generasi emas penerus bangsa, sehingga negara dan masyarakat luas harus menempatkan anak sebagai harapan masadepan. Negara dlm hal ini aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat (tetangga) dan keluarga harus mampu menghadirkan suasana atau nuansa yang ramah terhadap anak, sehingga perkembangan anak menjadi seorang dewasa sesuai dengan tahapan – tahapan nya bukan matang sebelum waktunya.

The post Sidang Online Anak sebagai Salah Satu Wujud Serius Negara dalam Pencegahan Covid -19 appeared first on Seputar Muria.