Jateng di Rumah Saja, Kabupaten Pati Tidak Lockdown, Pasar Tetap Buka Namun Jam Terbatas

pada Kamis, 04 Februari 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Forkopimda memimpin rapat koordinasi persiapan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja tanggal 6 – 7 Februari 2021, Kamis (4/2/2021).

Adapun rapat tersebut diikuti oleh para OPD, Camat dan kepala bagian serta para pejabat lainnya mengikuti secara virtual.

Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah tersebut memang sebetulnya menimbulkan dilema bagi pihaknya selaku kepala daerah.

“Menimbulkan dilema, buah simalakama. Sebab, apabila kita tidak melaksanakan nanti pemerintah daerah dianggap tidak menaati aturan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Namun kalau dilaksanakan, resikonya memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelaku usaha, pedagang dan lain – lain”, ujar Bupati saat memimpin rapat.

Agar tidak menyalahi aturan yang ada, dapat menekan kasus Covid – 19 dan tetap peduli terhadap kondisi masyarakat, Bupati pun berusa mengambil jalan tengah atas Surat Edaran Gubernur 443.5/000/933 tentang Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja tanggal 6 – Februari 2021.

Namun demikian, dalam melaksanakan Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja, lanjut Bupati, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kearifan lokal di daerah sesuai dengan yang tercantum pada SE Gubernur tersebut.

“Seperti halnya pada pasar sebagai tempat terlaksananya gerakan perekonomian masyarakat. Jadi kalau pasar ini benar – benar tutup selama dua hari jelas tidak bisa dan beresiko”, tegas Bupati.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa pasar tidak akan dilakukan lockdown, melainkan memberikan batasan operasional.

Adapun sejumlah poin yang diberlakukan ialah,

Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 siang. Sementara Sabtu sore sampai dengan Minggu sore tanggal 6 – 7 Februari pasar pagi dan pasar sore tutup. Dan Minggu sore kembali buka.Selama pasar tutup, dilakukan penyemprotan disinfektan. Yaitu pada Sabtu sore dan Minggu pagi.Sabtu malam PKL diliburkan. Dan diperbolehkan buka pada Minggu malam.Kafe mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup.TPI Juwana tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka.Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan.Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.

“Untuk operasi yustisi tetap kita jalankan sekalipun di media sosial kita dihujat. Sebab, operasi yustisi merupakan bagian dari memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketaatan dalam memakai masker”, pungkasnya.

Bupati berharap bahwa dengan kebijakan ini, tidak menimbulkan polemik di lapisan bawah masyarakat. Pihaknya berusaha menjalankan aturan yang ada dengan tetap mengedepankan kearifan lokal. (Er)

The post Jateng di Rumah Saja, Kabupaten Pati Tidak Lockdown, Pasar Tetap Buka Namun Jam Terbatas appeared first on Seputar Muria.