Lagi-Lagi Tempat Karaoke Bandel, 35 Orang Dijaring Tim Polres Pati dan SatpolPP Karena Langgar PPKM

pada Selasa, 26 Januari 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO. Net. Pati – Tim gabungan dari Polres dan Satpol  PP Kabupaten Pati, menjaring sebanyak 35 orang di tempat – tempat hiburan malam dan karaoke di Pati, (26/1). Razia ini dilakukan karena mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

35 orang tersebut terdiri dari pemandu karaoke dan pengunjung. Semuanya digiring ke kantor Polisi untuk diminta keteranganya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dikenakan sanksi administratif.

Tak hanya itu, seluruhnya di tes rapid antibody oleh oleh petugas Dinas Kesehatan Pati. Hasilnya 11 orang dinyatakan reaktif.

Sejumlah pemandu karaoke dijaring tim gabungan Polres Pati dan Satpol PP untuk ditindak dan disanksi administratif

Petugas Dinas Kesehatan Pati, Hesti Dinar Mariana mengatakan bahwa mereka yang testnya hasilnya reaktif berdasar rapid test antibody selanjutnya dibawa ke RSUD  RAA Pati.

“Dari hasil rapid test antibody tadi ada yang reaktif 11 orang dari jumlah total 35 orang. Mereka yang reaktif langsung dibawa ke RSUD Suwondo untuk menjalani tindakan lanjutan untuk mengetahui dan dipastikan mereka terpapar virus corona atau tidak,”jelasnya

Sementara untuk yang non reaktif sebelum dilepas kembali, namun terlebih dahulu dilakukan edukasi serta sanksi administratif oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pati. Hal ini kaitannya dengan pelanggaran PPKM yang mereka lakukan.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Artikel Lagi-Lagi Tempat Karaoke Bandel, 35 Orang Dijaring Tim Polres Pati dan SatpolPP Karena Langgar PPKM pertama kali tampil pada wartaphoto.net.