Seputarmuria.com, PATI – Usai pelaksanaan vaksinasi perdana oleh Bupati Pati bersama dengan Forkopimda dan tokoh publik di RSUD Soewondo Pati, Senin (25/1/2021), Bupati memimpin rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 11 Januari – 25 Januari 2021.
Bupati menyebut bahwa PPKM semestinya berakhir pada 25 Januari 2021 ini. Namun, Mendagri disusul dengan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, membuat surat edaran bahwasanya PPKM diperpanjang lagi selama dua pekan. Yaitu, tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021.
“Hanya saja yang menjadi perbedaan ialah, apabila di surat edaran kemarin jam operasional Mal dan swalayan maksimal pukul 19.00, namun kali ini sampai dengan jam 20.00”, ujar Bupati.
Namun, lanjut Bupati, untuk kafe, toko modern, pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan adalah jam 21.00 WIB. Bupati menyebut ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah sebab apabila di daerah lain jam operasionalnya malah maksimal jam 19.00 WIB.
“Ini salah satu bentuk perhatian kita. Sebab, jangan sampai aktivitas ekonomi masyarakat tidak berjalan. Bahkan meskipun aturannya tutup jam 21.00, terkadang masih ada toleransi lebih dari jam 21.00 WIB”, tegasnya.
Sedangkan, lanjut Bupati, untuk OPD maupun camat, tetap memonitoring seperti halnya pada PPKM 2 minggu sebelumnya.
“Sejauh ini, PPKM kemarin menimbulkan dampak terhadap penanganan Covid – 19 (red, kasus menurun). Namun, yang belum banyak perbedaan adalah tingkat kematian yang masih tinggi. Secara umum berpengaruh pada jumlah kasus bertambah maupun pasien yang sembuh”, kata Bupati.
Dalam rapat evaluasi tersebut, diikuti secara terbatas oleh OPD, camat dan kepala bagian. Sedangkan sisanya mengikuti secara virtual. (Er)
The post PPKM di Pati Diperpanjang, Swalayan Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam appeared first on Seputar Muria.