WARTAPHOTO.net.PATI. Program vaksinasi adalah langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan herd immunityatau kekebalan komunitas mayoritas masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo menyebut, jumlah penduduk Indonesia yang akan divaksin Covid-19 minimal 67-70 persen atau 182 juta orang. Langkah tersebut penting untuk mengakhiri pandemi.
Sayangnya berbarengan dengan hal tersebut berbagai polemik dan informasi berseliweran terkait efektifitas, dan berbagai teori tentang keampuhan vaksin sinovac. Ada pula yang menyebarkan informasi efek sampingnya meskipun tidak valid sumbernya. Beberapa orang bahkan secara terang-terangan menolak di vaksinasi.
Mendukung program tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak divaksin.
“Mereka yang mendapatkan notifikasi vaksin agar mempunyai kesadaran untuk bersama-sama memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan bersedia divaksin,”ucapnya, Senin (18/01/21).
Sedianya, Pemerintah dapat memaksakan sesuatu kepada setiap warga negara yang masuk kriteria vaksinasi covid-19, karena Memunculkan herd immunity adalah salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-1. Kewajiban itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada pasal 15 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib melakukan karantina kesehatan, karena bila menolak bisa dikenakan pidana hingga denda.
“Secara umum vaksinasi adalah sebagai hak, tapi karena ini konteksnya karantina dan sudah ada dasar hukumnya walaupun hak jika berdampak pada orang lain, ini jadi wajib. Sebaiknya kita punya kesadaran,” kata politisi Partai PKB ini.
Artikel Dewan Minta Kesediaan dan Kesadaran Masyarakat Divaksin agar Tercipta Herd Immunity pertama kali tampil pada wartaphoto.net.