WARTAPHOTO.NET. PATI – Satresnarkoba Polres Pati berhasil amankan enam pelaku pengedar dan pengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, sebanyak 1,25 gram sabu berhasil diamankan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.
Pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kamar hotel yang berada di Kecamatan Margorejo. Mereka berjumlah empat orang dengan berinisial AW, AG, MK, dan ES. Keempat orang itu diamankan beserta barang bukti sabu 0,20 gram lengkap dengan alat hisap.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar, pada saat itu ada beberapa warga masyarakat berada di kamar hotel sedang melaksanakan pesta mengonsumsi narkotika diduga sabu. Kemudian dilakukan penggerebekan di TKP dan didapati empat orang yang sedang menggunakan sabu,” ungkap Kapolres Pati saat konferensi pers di Mapolres Pati, (18/1/2021).
Sementara pada pukul 18.40 WIB, Satresnarkoba Polres Pati juga mengungkap adanya masyarakat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Margoyoso.
“Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu berinisial AR di pinggir jalan raya Pati – Tayu depan pos ronda sebelah utara balai Desa Sidomukti, turut RT 03/ RW 3, dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi 0,22 gram dan 0,45 gram,” jelas AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Selanjutnya, pada Minggu (10/1/2021), sekira pukul 00.30 WIB Satresnarkoba Polres Pati amankan seorang berinisial PJ di komplek penginapan Jalan Setia Budi Pecinan Pati, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,58 gram, satu buah alat hisap, dan Air Soft Gun jenis Revolver hitam merk smith and wesson.
Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pati mengatakan jika pihaknya tidak mentolelir terkait penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti dalam jumlah berapa pun akan kita sikat. Ini pemakai dengan pengedar (yang ditangkap). Yang pemakai kita amankan di hotel, yang pengedar kita amankan di luar hotel,” imbuh dia.
Dalam kasus itu, para pelaku dikenai Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Polres Pati Gerebek Pesta Sabu di Kamar Hotel pertama kali tampil pada wartaphoto.net.