WARTAPHOTO.net. JUWANA – Sebanyak 21 orang terjaring razia Tim gabungan Polres Pati, TNI dan Satpol PP di sebuah tempat karaoke di kompleks Congyok atau Ruko Indah Juwana. Jumat (15/1/2021) malam. Razia dadakan dan cepat tersebut setelah magrib tersebut membuat para pengunjung tak berkutik. Selain itu diamankan pula puluhan botol miras dari lokasi. Mereka semuanya digelandang ke Mapolres Pati.
Kompol Sugino mengaku bahwa pihaknya terlebih dahulu memasukkan personel untuk penyamaran terlebih dahulu. Dengan demikian razia berjalan sukses dan 21 orang yang terjaring bisa langsung dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan.
Dari 21 orang tersebut, tiga orang adalah karyawan tempat karaoke, 5 Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK), sisanya adalah pengunjung.
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino,S.H.M.H. mengatakan bahwa tempat ini merupakan karaoke kelima yang pihaknya razia. Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021), pihaknya telah merazia empat tempat karaoke di wilayah Pati kota.
Ia menyebut, tempat karaoke di Juwana ini selama ini selalu kucing-kucingan dengan petugas. Mereka punya cara tertentu untuk mengelabui petugas.
“Mereka sistemnya cukup rapi. Sore sekitar pukul 15.00, mereka buka pintu agak longgar. Mulai pukul 21.00 pintu depan ditutup dan lampu dipadamkan, tapi aktivitas di dalam lanjut. untuk memesan ruangan (room) karaoke, pengunjung berkomunikasi dengan OB (office boy) via media sosial,” sebutnya.
Begitu pemesan datang, lanjut Kompol Sugino, mereka akan memesan room dulu. “Begitu datang dipersilakan masuk. Kemudian pintu masuk ditutup. Ketika pengunjung sudah di dalam room, mereka tidak boleh keluar. Tidak diperbolehkan keluar walaupun alasan beli rokok atau ketemu teman,” jelas dia.
Razia ini merupakan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berdasar pada Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Bupati Haryanto dan Kabag Ops Polres Pati Kompol SuginoSebelumnya, ditegaskan Bupati bahwa tempat karaoke dilarang beroperasi selama PPKM. Selain itu tempat karaoke yang terjaring razia di Juwana ini merupakan karaoke tidak berizin alias illegal.
“Pengelola kami kenakan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun lebih penjara. Kemudian LC dan tamu kami kenakan Perbup 66 tahun 2020,” tutup dia.
Sesuai ketentuan dalam Perbup 66, para pengunjung karaoke yang notabene merupakan pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Jika pengunjung merupakan ASN, dendanya lebih besar, yakni Rp 300 ribu.
Adapun pengelola tempat karaoke, selain dijerat pidana UU Karantina Kesehatan, juga dikenai sanksi pelanggaran perbup berupa denda Rp 1 juta.
Bupati Pati Haryanto mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas razia dan tindakan tegas yang telah dilakukan tim gabungan.
“Sudah jelas dalam surat edaran saya mengenai PPKM maupun dari gubernur dan mendagri, karaoke diharuskan tutup, baik yang berada di hotel maupun di tempat lainnya,” kata dia.
Diakuinya, selama ini karaoke Congyok memang selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Haryanto menegaskan bahwa karaoke ini tidak berizin dan sudah sejak lama disegel. “Nggak ada izin, semua karaoke selain di hotel tidak ada izinnya, kalau ada yang bilang berizin itu tidak benar, saya tidak pernah kasih izin. Mereka tidak bayar pajak,” tegasnya.
“Kemarin malam, tiga hari lalu, saya sempat berkunjung ke situ bersama tim. Ternyata di luar dikunci di dalam ada aktivitas. Mungkin karena sudah berkali-kali, Tuhan memberi jalan, akhirnya razia kali ini berhasil,” ungkap dia.
Artikel Kucing-kucingan dengan Petugas, Tempat Karaoke Congyok Juwana Digerebek, 21 Orang Terjaring pertama kali tampil pada wartaphoto.net.