WARTAPHOTO.NET. PATI – Tim gabungan merazia seorang oknum mantan kepala desa di Kabupaten Pati, saat berada di sebuah Ruko Indah Juwana, atau yang terkenal dengan sebutan “Congyok”, pada Jumat (15/1/2021) malam.
Bersama 20 orang lainnya, oknum mantan kades itu terkena razia lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diterapkan Kabupaten Pati.
Adapun 21 orang yang terjaring razia ini terdiri atas karyawan karaoke, pemandu karaoke, dan pengunjung. Mereka dibawa ke Gedung Mantap Brata Mapolres Pati untuk dimintai keterangan, membayar denda adminstrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, dan juga dirapid test.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, SH. MH. mengatakan, oknum mantan kepala desa tersebut saat dimintai keterangan oleh polisi, mengaku sebagai wartawan.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Pati, tapi sudah nonaktif. Setelah kami dalami, dia juga pernah bekerja di salah satu media massa, tapi informasinya sudah keluar,” ungkap dia.
Ketika melakukan peninjauan di Mapolres Pati, Bupati Pati Haryanto menegur mantan kepala desa tersebut. Namun, yang bersangkutan beralasan hanya menjemput temannya di tempat karaoke.
Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa dirinya tidak pandang bulu dalam menegakkan PPKM.
“Semua sama. Kalau melanggar akan dikenai sanksi. Bahkan kemarin juga ada ASN saya terjaring (razia). Itu sudah saya beri sanksi. Saya turunkan pangkatnya selama tiga tahun,” tegas Haryanto.
Artikel Oknum Mantan Kades Terjaring Razia PPKM saat Karaoke di Congyok Juwana pertama kali tampil pada wartaphoto.net.