Seputarmuria.com, PATI – 21 orang yang terjaring razia oleh tim gabungan di sebuah tempat karaoke di kompleks Ruko Indah Juwana atau lebih dikenal dengan sebutan “Congyok”, Jumat (15/1/2021) malam.
21 orang yang tersebut langsung dibawa petugas ke Gedung Mantap Brata Polres Pati untuk dimintai keterangan.Bupati Pati Haryanto juga meminta agar mereka semua mendapat tindakan rapid test.
“Saya minta dirapid test, apabila reaktif langsung dikarantina. Namun, kalau nonreaktif ya kami kembalikan, tapi tetap kami berikan sanksi denda administrasi sesuai ketentuan Perbup,” ujar Bupati saat diwawancarai.
Adapun hasil rapid test tersebut, dua orang pemandu karaoke dinyatakan reaktif. Mereka pun segera dinaikkan ke ambulans dan dibawa ke Ruang Wijaya Kusuma RSUD Soewondo untuk dikarantina.
Bupati kembali menegaskan bahwa tujuan PPKM ialah demi keselamatan masyarakat. Ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus persebaran Covid-19. Karena itu, ia berharap seluruh masyarakat mematuhi ketentuan PPKM.
“Sesuai surat edaran, semua tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM”, tegasnya.
Untuk diketahui juga bahwa karaoke “Congyok” sebetulnya dilarang beroperasi di luar PPKM. Sebab tempat ini tidak berizin alias ilegal.
Diakui oleh Bupati bahwa tempat karaoke “Congyok” ini selalu kucing-kucingan dengan petugas, beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Tiga hari lalu, saya sempat berkunjung ke situ bersama tim. Ternyata di luar dikunci di dalam ada aktivitas. Mungkin karena sudah berkali-kali, Tuhan memberi jalan, akhirnya razia kali ini berhasil,” pungkasnya. (Er)
The post Hasil Rapid Test PK yang Terjaring Razia, 2 Orang Hasilnya Reaktif appeared first on Seputar Muria.