Seputarmuria.com, PATI – Seorang mantan kepala desa di Pati telah diamankan tim gabungan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh tim gabungan, Jumat (15/1/2021) malam.
Tak sendiri, oknum mantan kades tersebut berhasil diamankan bersama 20 orang lainnya saat berada di sebuah tempat karaoke di kompleks Ruko Indah Juwana, yang lebih dikenal dengan sebutan “Congyok”.
Adapun ke – 21 orang yang terjaring razia ini terdiri atas karyawan karaoke, pemandu karaoke, dan pengunjung. Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Mantap Brata Mapolres Pati untuk dimintai keterangan, membayar denda adminstrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, dan dirapid test.
Kabag Ops Polres Pati AKP Sugino menyebut bahwa oknum mantan kepala desa tersebut mengaku sebagai wartawan saat dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Pati, sekarang sudah tidak aktif. Setelah kami telusuri, dia juga pernah bekerja di salah satu media massa, tapi informasinya sudah keluar,” ungkapnya.
Sementara, saat melakukan peninjauan di Mapolres Pati, Bupati Pati Haryanto menegur mantan kepala desa tersebut. Ketika ditegur oleh bupati, yang bersangkutan beralasan hanya menjemput temannya di tempat karaoke.
Haryanto menegaskan bahwa dirinya tidak pandang bulu dalam menegakkan PPKM.
“Semua sama. Kalau melanggar akan dikenai sanksi. Bahkan kemarin juga ada ASN saya terjaring (razia). Itu sudah saya beri sanksi. Saya turunkan pangkatnya selama tiga tahun,” tegas dia. (Er)
The post Grebek Tempat Karaoke Ilegal, Oknum Mantan Kades di Pati Diamankan appeared first on Seputar Muria.