Razia PPKM di Tempat Karaoke Ilegal “Congyok”, 21 Orang Diamankan

pada Sabtu, 16 Januari 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Telah terjaring 21 orang saat dilakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah tempat karaoke di kompleks Ruko Indah Juwana atau yang biasa disebut “Congyok”, Jumat (15/1/2021) malam.

Tiga diantaranya ialah karyawan tempat karaoke. Sedangkan 18 sisanya merupakan pengunjung dan Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK)..Untuk diketahui, sesuai surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke dilarang beroperasi selama PPKM. Adapun dalan razia ini, dilakukan oleh tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, serta Satpol PP.

Kapolres Pati yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Pati, AKP Sugino, mengatakan bahwa tempat ini merupakan karaoke kelima yang pihaknya razia. Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021), pihaknya telah merazia empat tempat karaoke di wilayah Pati kota.

“Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup rapi. Sore sekitar pukul 15.00, mereka buka pintu agak longgar. Mulai pukul 21.00 pintu depan ditutup dan lampu dipadamkan, tapi aktivitas di dalam lanjut,” ujar dia.

KBerdasarkan pantauan di lapangan, tempat karaoke di Juwana ini selama ini selalu kucing-kucingan dengan petugas. Berbagai cara digunakan untuk mengelabui petugas.

“untuk pesan ruangan karaoke, pengunjung berkomunikasi dengan OB (office boy) via media sosial. Begitu datang dipersilakan masuk. Kemudian pintu masuk ditutup. Saat pengunjung sudah di dalam room, mereka tidak boleh keluar. Tidak diperbolehkan keluar walaupun alasan beli rokok atau ketemu teman,” jelas dia.

Pihaknya pun terlebih dahulu memasukkan personel untuk melakukan penyamaran. Dengan demikian razia berjalan sukses dan 21 orang yang terjaring bisa langsung dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan.

“Pengelola kami kenakan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun lebih penjara. Kemudian LC dan tamu kami kenakan Perbup 66 tahun 2020,” tutup dia.

Sesuai ketentuan dalam Perbup 66, para pengunjung karaoke yang notabene merupakan pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Jika pengunjung merupakan ASN, dendanya lebih besar, yakni Rp 300 ribu.

Untuk pengelola tempat karaoke, selain dijerat pidana UU Karantina Kesehatan, juga dikenai sanksi pelanggaran perbup berupa denda Rp 1 juta.

Sementara, Bupati Pati Haryanto mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas razia dan tindakan tegas yang telah dilakukan tim gabungan.

“Sudah jelas dalam surat edaran saya mengenai PPKM maupun dari gubernur dan mendagri, karaoke diharuskan tutup, baik yang berada di hotel maupun di tempat lainnya,” kata dia.

“Kemarin malam, tiga hari lalu, saya sempat berkunjung ke situ bersama tim. Ternyata di luar dikunci di dalam ada aktivitas. Mungkin karena sudah berkali-kali, Tuhan memberi jalan, akhirnya razia kali ini berhasil,” ungkap dia.

Haryanto juga menegaskan bahwa karaoke ini tidak berizin dan sudah sejak lama disegel. Hanya saja selalu beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Nggak ada izin, semua karaoke selain di hotel tidak ada izinnya, kalau ada yang bilang berizin itu tidak benar, saya tidak pernah kasih izin. Mereka tidak bayar pajak,” tandas dia. (Er)

The post Razia PPKM di Tempat Karaoke Ilegal “Congyok”, 21 Orang Diamankan appeared first on Seputar Muria.