Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan."Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat.Ia mengungkapkan ...