Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto dengan cepat mengambil sikap tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diberitakan di beberapa media, seorang oknum ASN terciduk sedang berkaraoke di tempat hiburan saat jajaran Polres dan Satpol PP Pati menggelar operasi yustisi atau razia PPKM, Kamis (14/1/2021) sore.
Ia terpergok di dalam ruangan karaoke bersama Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK). Parahnya, oknum ASN tersebut menggunakan seragam dinas batik ketika terjaring razia.
Berdasarkan langkah tegas Bupati, ASN tersebut dikenai sanksi perilaku indisipliner yaitu penurunan pangkat selama tiga tahun. Tak hanya itu, pihak yang bersangkutan juga dikenai denda administratif Rp 300 ribu.
Bupati menegaskan, hal tersebut karena oknum ASN telah melanggar peraturan bupati terkait protokol kesehatan pada masa normal baru. Padahal, sesuai kebijakan dalam surat edaran bupati, tempat karaoke tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, yang bersangkutan juga memiliki indikasi tengah mabuk.
“Setelah kami rapatkan bersama Sekda dan Plt Kepala BKPP, kami putuskan bahwa ASN tersebut kami kenai sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II-B, kami turunkan ke II-A. Ini termasuk sanksi pelanggaran disiplin berat, sesuai mekanisme kepegawaian,” ujar Bupati Haryanto dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (15/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi Sekda Suharyono, Plt Kepala BKPP Jumani, dan Kasatpol PP Hadi Santosa. Pihaknya menyayangkan terjadinya hal ini, di mana seorang ASN bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, malah melanggar peraturan dan surat edaran bupati.
“Dalam hal ini saya apresiasi Kapolres dan Kasatpol PP yang telah melakukan razia. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada yang bersangkutan. Perlu saya tegaskan bahwa ketentuan PPKM ini berlaku untuk seluruh masyarakat,” tegas dia.
Haryanto berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar, lanjut Bupati, pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
“Dia sudah tahu ada temannya yang disanksi seperti ini, kalau dia ikut-ikutan ya justru akan kami perberat sanksinya,” pungkasnya. (Er)
The post Dukung Langkah Kapolres, Bupati Turunkan Pangkat Oknum ASN yang Terciduk Berkaraoke di Tempat Hiburan appeared first on Seputar Muria.