Desa Langgenharjo Juwana Keluarkan 416 Sertipikat PTSL, Ini Kata Dewan

pada Kamis, 14 Januari 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. JUWANA – Pada akhir tahun 2020, Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, telah mengeluarkan sertipikat pada 416 bidang tanah. Hal itu setelah  beberapa tahun program tersebut tidak berjalan.

Wakil Ketua Panitia Program PTSL Desa Langgengharjo, Haryono, mengatakan, sejak tahun 2018 lalu telah ada proses PTSL, namun masih gagal.

“Sehingga 2019 itu (juga gagal),” ujar dia.

Pria yang juga merupakan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati ini mengungkakan,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati sempat menargetkan seribu bidang tanah diikutkan program PTSL.  Namun pada akhir tahun november 2019 BPN mengatakan bahwa Desa Langgengharjo tidak dapat jatah program PTSL. Hal ini membuat pihaknya mempertanyakan keputusan BPN Kabupaten Pati tersebut.

“Mengapa kami ditargetkan seribu tetapi akhirnya ndak dapat jatah PTSL. Kenapa yang lain bisa realisasi. Langgengharjo ndak bisa,” kata Haryono.

Haryono menyebut, pihaknya meminta lebih banyak bidang tanah lagi yang bisa dimasukka PTSL.

“Kami tetap bertahan hingga akhirnya paling tidak 420. Sesuai papan. Akhirnya realisasinya 416. Semoga sisanya semoga dapat terealisasikan di tahun ini,” ungkap dia.

Adapun biaya PTSL di Desa Langgenharjo pada Perdes sebelumnya tercantum sebesar Rp600 ribu.

“Setelah saya action tahu-tahu perdes diganti menjadi Rp250 ribu untuk biaya PTSL. Rp150 ribu untuk PTSL dan  Rp100 ribu untuk akte,” ungkap dia.

Hingga akhirnya pihaknya memutuskan biaya PTSL di desanya menjadi Rp 210 ribu per bidang tanah.

“Biaya ini dibayar setelah sertifikat jadi,” tandas dia.

Reporter : Arton Editor : Revan Zaen

Artikel Desa Langgenharjo Juwana Keluarkan 416 Sertipikat PTSL, Ini Kata Dewan pertama kali tampil pada wartaphoto.net.