Seputarmuria.com, PATI – Jawa Tengah – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Sekda Pati Suharyono menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (11/1/2021).
Untuk diketahui, Bupati Pati Haryanto telah menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kabupaten Pati pada Sabtu (9/1/2021). Adapun dalam surat edaran tersebut, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan dan dilaksanakan selama tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Ada beberapa poin yang disoroti oleh Bupati Pati, diantaranya ialah usai PPKM selama 2 pekan, pemberlakuan Perbup nomer 66 tahun 2020 pun masih berjalan.
“Kemarin itu aturan pembatasan jam malam mau saya cabut. Itu kondisinya Kabupaten Pati zona orange, dua hari. Dan ketika saya cek data di provinsi Jawa Tengah ternyata Kabupaten Pati kembali zona merah. Ditambah lagi adanya PPKM di Jawa – Bali dan Kabupaten Pati salah satunya”, ujarnya.
Selain itu, semenjak diberlakukan pengetatan protokol kesehatan di pasar, Bupati mengaku sudah tidak pernah mendapat laporan lagi adanya kasus Covid – 19 dari lingkungan pasar.
Bupati menyebut ada beberapa pasar di Kabupaten Pati yang timbul kasus Covid – 19 berulang – ulang. Menurutnya, dengan pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan, sangat efektif menekan kasus Covid – 19 di Pasar.
“Sekarang sudah tidak ada laporan. Berarti pengetatan yang dilakukan di pasar memang efektif. Yaitu, aktivitas di lingkungan pasar wajib menerapkan protokol kesehatan”, tandasnya.
Bupati meyakini, upaya menekan kasus Covid – 19 di Kabupaten Pati tak hanya dari para aparat maupun pihak berwenang saja, melainkan juga adanya peran dari elemen masyarakat. (Er)
The post Bupati Sebut Pengetatan Prokes di Pasar Efektif Tekan Kasus Covid – 19 appeared first on Seputar Muria.