Seputarmuria.com, PATI – Jawa Tengah – Usai melakukan rapat, Bupati Pati Haryanto resmi menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Persebaran Covid-19.
Adapun terdapat 11 poin dalam surat edaran bertanggal 9 Januari 2021 ini. Kesebelas poin tersebut ialah sebagai berikut.
1.Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.
2. Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
3. Membatasi aktivitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, kecuali di tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tempat pelayanan publik.
4. Selama pelaksanaan PPKM, tidak diperkenankan melakukan kunjungan ke luar daerah atau menerima kunjungan dari luar daerah.
5. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring di seluruh lini jenjang pendidikan.
6. Kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
8. Kegiatan di tempat hiburan, wisata, dan jual-beli diatur sebagai berikut.
a. Wisata air dan karaoke ditutup;
b. Wisata alam, buatan, dan religi diizinkan dibuka dengan ketentuan :
1) Jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar 50% dari kapasitas yang disediakan.
2) Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 08.00 dampai 14.00 WIB
3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
c. Restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima, dan kegiatan sejenis diperbolehkan buka dengan ketentuan berikut.
1) Hanya boleh melayani konsumen untuk makan/minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas yang disediakan, sedangkan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
2) Jam operasional dibatasi sebagai berikut.
a) Restoran, rumah makan, kafe, dan kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka sampai 21.00 WIB
b) Angkringan, PKL, dan kegiatan sejenis lainnya diperbolehkan buka sampai 21.00 WIB
3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pusat perbelanjaan dan mal/swalayan diperbolehkan buka dengan ketentuan.
1) Jam operasional dibatasi sampai 19.00 WIB
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
e. Toko modern diperbolehkan buka dengan ketentuan
1) Jam operasional dibatasi sampai 21.00 WIB
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Pasar rakyat diperbolehkan buka dengan ketentuan
1) Jam operasional dibatasi sampai 12.30 WIB, sedangkan untuk pasar yang operasionalnya malam hari dibatasi sampai 20.00 WIB
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketatKegiatan sosial dan kegaitan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa antara lain berupa pertemuan/rembuk warga, resepsi, hajatan, pentas seni budaya, event olahraga, atau kegiatan lain sejenis tidak diizinkan sampai dengan berakhirnya PPKM.
9. BUMN/BUMD/Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift, termasuk saat masuk kerja, istirahat, dan pulang kerja, sesuai kebutuhan di tempat kerja masing-masing, serta menghindari kerumunan.
10. Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM dikenai sanksi seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11. Setelah berakhirnya PPKM, ketentuan Perbup nomor 49 dan 66 tahun 2020 masih tetap berlaku.
Ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (9/1/2021), Bupati Pati Haryanto memaklumi keharusan menjalankan kebijakan PPKM ini. Pihaknya menyadari bahwa Kabupaten Pati saat ini berstatus zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
“Kemarin sempat turun jadi zona oranye namun sekarang kembali menjadi zona merah lagi,” kata dia. (Er)
The post 11 Poin PPKM di Kabupaten Pati appeared first on Seputar Muria.
sumber berita:
https://www.seputarmuria.com/11-poin-ppkm-di-kabupaten-pati/