Seputarmuria.com, PATI – Kamis (7/1/2021), dilakukan penandatanganan pakta integritas Bupati Pati dengan Kepala OPD dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun anggaran 2021 di Pendopo Kabupaten Pati.
Sekda Pati Suharyono dalam kesempatannya mengatakan, penandatanganan dan pakta integritas dan penyerahan DPA ini bertujuan agar nantinya segera dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Dokumen pelaksanaan anggaran SKPD tahun 2021 telah disahkan oleh Kepala BPKAD dan disetujui oleh Sekretaris Daerah. DPA SKPD 2021 tersebut merupakan dokumen yang dijadikan dasar melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Pati tahun 2021”, jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2020, ringkasan APBD Kabupaten Pati 2021 adalah sebagai berikut, pendapatan daerah, 2,7 Triliun / Rp 2.736.283.607.000 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tiga enam ratus tujuh ribu rupiah), belanja sebesar Rp 2.842.495.527.000 (dua triliun delapan ratus empat puluh dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga devisit Rp 126.256.920.000 (seratus dua puluh enam milyar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Sekda menegaskan, berbeda dengan tahun 2020, untuk perubahan maupun pergeseran DPA tahun anggaran 2021, harus melalui perubahan Perbup terlebih dahulu.
Sementara, Bupati Pati dalam sambutannya menyampaikan, mekanisme penganggaran memang melalui proses yang panjang. Terlebih prediksi yang berbeda dengan kondisi nyata di lapangan.
“Perlu adanya pengendalian belanja. Karena anggaran yang ada di DPA itu tidak semua bisa di laksanakan. Ada perjalanan dinas, keluar daerah agar nanti bisa diatur. Ini merupakan langkah – langkah untuk menutup kekurangan atau devisit tadi sebab estimasi yang diitung harus masuk”, jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, dengan adanya penandatanganan dan penyerahan ini, bukanlah sekadar seremonial saja melainkan terdapat tanggung jawab. Mandat untuk menggunakan secara penuh anggaran yang ada.
“Namun tidak seenaknya. Tapi harus melalui mekanisme yang ada dan prosedur yang berlaku. Tetap tidak bisa mengabaikan pimpinan. Jadi saya berharap, anggaran ini dapat dipergunakan dengan baik”, imbaunya.
Bupati mengingatkan agar para pengguna anggaran dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum. Apabila mendapat pekerjaan yang tidak bisa dipenuhi atau tidak bisa dilaksanakan, dapat dikonsultasikan dan dimusyawarahkan dengan pimpinan.
“Dengan DPA SKPD 2021 ini diserahkan, maka program harus dilaksanakan. Tidak usah menunggu, lebih – lebih yang punya proyek konstruksi. Segera dilakukan lelang. Semestinya ketika sudah di tetapkan di pertengahan Desember 2020 kemarin langsung bisa dilelang. Dan di pertengahan Januari 2021 ini pelaksanaan”, paparnya.
Bupati menegaskan, kepercayaan yang telah diberikan olehnya kepada para pengguna anggaran agar jangan sampai disalah gunakan. (Er)
The post Bupati Ingatkan Pengguna Anggaran Agar Bekerja Tak Salahi Prosedur appeared first on Seputar Muria.