Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah memberlakukan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2014. Menurut Bupati Pati Haryanto, pada mulanya penerapan Perda tersebut tidaklah mudah.
Ia menyebut, terdapat berbagai hambatan dan tantangan oleh sebab Perda ini menyangkut dua kepentingan, yakni pendapatan daerah dan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Haryanto ketika mengikuti konferensi video bertajuk “Akuntabilitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menangani Covid-19, Penyakit Tidak Menular, Masalah Rokok, dan Tuberkulosis”. Ia mengikuti konferensi video tersebut dari Ruang Pati Command Center, Rabu (10/6/2020).
Sejak diterapkannya Perda KTR, Pemkab Pati setiap tahun kehilangan pendapatan setidaknya Rp 1 miliar yang bersumber dari iklan rokok. Namun demikian, Bupati tidak mempersoalkannya.
“Kami tidak keberatan karena lebih baik masyarakat sehat dibanding penambahan pendapatan yang tidak seberapa,” ucap dia.
Haryanto menyampaikan, sebelum adanya Perda KTR, lingkungan alun-alun banyak dimanfaatkan untuk iklan-iklan rokok. Namun, sekarang tidak lagi setelah adanya penertiban.
“Dulu banyak baliho iklan besar-besar. Sudah cukup lama kita tertibkan. Ini upaya untuk memberikan kenyamanan dan kesehatan pada masyarakat”, ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Alun-alun yang semula dijadikan ajang promosi pabrik rokok besar, sekarang tidak lagi.
“Sekarang masyarakat nyaman karena alun-alun dipakai kegiatan olahraga, rekreasi, dan berkumpulnya masyarakat,” papar dia.
Haryanto menyebut, di lingkungan Pemkab Pati, ada sejumlah tempat yang telah menerapkan KTR secara maksimal. Beberapa tempat/instansi tersebut yakni tujuh rumah sakit swasta, dua rumah sakit milik daerah, 29 Puskesmas, apotek dan sarana kesehatan lainnya, perkantoran, sekolah dan madrasah, serta sarana olah raga.
“lainnya kami rintis agar Perda yang kami buat ini ada tindak lanjutnya. Dalam hal ini, tidak jauh berbeda dari (yang dilakukan) kepala daerah lain, apabila ada regulasi, kuncinya adalah keseriusan, ketegasan, dan kemauan,” pungkasnya.
The post Terapkan Perda KTR, Pendapatan Daerah Hilang 1 Milyar appeared first on Seputar Muria.