WARTAPHOTO.NET. PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Sekda Pati, Forkopimda dan sejumlah pejabat BPN Pati mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI secara virtual di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).
Presiden Jokowi dalam pidatonya menyebut bahwa pihaknya merencanakan 11 juta sertipikat tanah gratis untuk rakyat di tahun 2019. Namun karena adanya pandemi, sehingga jumlah yang mampu diakomodir menyusut hingga 6,8 juta.
“Alhamdulillah masih bisa terealisasi 6,8 juta. Biasanya, di tahun – tahun sebelumnya hanya 500 ribu sertipikat. Banyak orang yang mempertanyakan apakah bisa merealisasikan 11 juta. Kalau kondisi normal pasti bisa. Sebab target yang saya berikan selalu yang tinggi,” kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, apabila disesuaikan dengan perhitungannya di tahun 2015 lalu, ada 126 juta sertipikat yang harus dipegang oleh masyarakat. Namun karena yang terakomodir saat itu baru 46 juta, maka masih butuh 80 juta yang belum dipegang oleh masyarakat.
Sementara, Bupati Pati Haryanto usai penyerahan sertipikat secara simbolis tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung program dari Presiden RI yakni PTSL. Sebab menurutnya, PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam pengsertipikatan tanah.
“Untuk mengantisipasi laporan yang masuk ke APH, baik ke Kapolres, Kajari maupun Polda, tadi malam sudah saya rumuskan dan tanda tangani Perbup bahwa PTSL mulai tahun 2021, menindak lanjuti SKB 3 Menteri, Pemdes dapat menambah biaya pengurusan PTSL maksimal sebesar 250 ribu,” kata dia.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Bupati, Pemdes dapat menambahkan biaya 100 maupun 150, asal maksimal 250 ribu. Dengan demikian, apabila biaya yang dikenakan oleh Pemdes lebih dari 250 ribu, berarti hal tersebut dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
“Sehingga, dengan demikian kebijakan ini agar program PTSL tersebut tidak tersendat, saling lapor. Terlebih saya telah melakukan study ke daerah lain. Bahkan daerah lain ada yang ditambah 300, 200. Sedangkan untuk Kabupaten Pati, sudah kami rapatkan bahwa penambahan biaya maksimal 250 ribu,” jelas dia.
Dari penambahan biaya tersebut, lanjut Baryanto, digunakan untuk membeli materai, patok, operasional, makan, transport, administrasi dan lain – lain. Ini merupakan bentuk pertanggung jawaban.
“Ini contoh hari ini tadi di Desa Tanjungrejo sertipikat yang dibagikan semula dikenakan biaya 150 ribu. Dan itu sudah cukup, tidak ada penambahan lagi. Namun kita tidak menutup kemungkinan adanya penambahan biaya di lokasi yang jauh seperti Sumbersoko, Jrahi, Giling itu kan jauh,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Pemdes Dapat Menambah Biaya Pengurusan PTSL Maksimal Rp 250 Ribu pertama kali tampil pada wartaphoto.net.