2021 Kabupaten Pati Dapat Jatah 73.000 Sertipikat PTSL

pada Selasa, 05 Januari 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI Jawa Tengah – Kabupaten Pati bakal mendapat jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 73.000 bidang pada 2021. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2020 yang hanya mendapat 30.000 bidang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPN Pati Mujiono usai acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI Jokowi secara virtual di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).Mujiono mengatakan bahwa, pencapaian PTSL 2020 melebihi target yang semula 25.000 bidang bisa terealisasi 30.000 bidang.

“Pada hari ini adalah penyerahan secara simbolik dan besok (06/01)masyarakat penerima Program PTSL 2020 sudah mulai bisa mengambil sertipikat. Sisa sertipikat sudah selesai pada kali ini adalah 4.401,” ungkapnya saat diwawancarai.

Tahun 2021 nanti, lanjutnya, target pencapaiannya lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 73.000 bidang atau tiga kali libat. “Sehingga pada tahun ini kami harus kerja lebih berat lagi karena targetnya lebih banyak,” imbuhnya.

Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB Rp 150.000 dan bisa ditambah hingga maksimal Rp. 250.000 sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL 2021 hanya dikisaran Rp. 400.0000.

Sementara untuk target rampung PTSL untuk wilayah Jawa Tengah pada tahun 2024 dan untuk nasional adalah 2025.

“Biaya tersebut sudah cukup dan patinia juga leluasa. Ketika ada wilayah yang mengenakan biaya lebih dari itu bisa dikatakan pungli,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program PTSL untuk meringankan beban masyarakat, untuk memperoleh legalitas lahan.

Untuk mengantisipasi laporan adanya penyimpangan, tadi malam (04/01/2021) pihaknya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), yang mana mulai tahun 2021 biaya yang diterapkan untuk biaya tambahan dari pemerintah desa guna mengurus PTSL adalah sebesar Rp. 250.000.

“Ketika melebihi, tentu dianggap pungli dan penyelesaiannya sudah keranah hukum,” ucapnya.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan PTSL 2021. Selain itu, nominal yang ditetapkan merupaka. kajian yang dilakukan dibeberapa wilayah. Panitia PTSL desa juga haru melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan.

“Biaya tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, operasional, transport dan lainnya,” pungkasnya. (Er)

The post 2021 Kabupaten Pati Dapat Jatah 73.000 Sertipikat PTSL appeared first on Seputar Muria.